![]() |
Kriteria Perusahaan yang Wajib Audit Laporan Keuangan |
Kriteria Perusahaan yang Wajib Audit Laporan Keuangan
Berdasarkan Permendag No. 25 Tahun 2020 perusahaan yang wajib melakukan audit laporan keuangan adalah perusahaan dengan kriteria:
- Perseroan Terbatas yang telah memenuhi salah satu kriteria:
- merupakan Perseroan Terbuka;
- bidang usaha yang berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat;
- mengeluarkan surat pengakuan utang;
- memiliki jumlah aktiva atau kekayaan paling sedikit Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah); atau
- merupakan debitur yang laporan keuangan tahunannya diwajibkan oleh bank untuk diaudit.
- Perusahaan asing yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian; atau,
- Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perusahaan Daerah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Penyampaian laporan keuangan yang telah diaudit wajib dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.