Kriteria Perusahaan yang Wajib Audit Laporan Keuangan

Awak Media
Estimated read time: 3 min
Kriteria Perusahaan yang Wajib Audit Laporan Keuangan
Kriteria Perusahaan yang Wajib Audit Laporan Keuangan

Kriteria Perusahaan yang Wajib Audit Laporan Keuangan

Berdasarkan Permendag No. 25 Tahun 2020 perusahaan yang wajib melakukan audit laporan keuangan adalah perusahaan dengan kriteria:

  1. Perseroan Terbatas yang telah memenuhi salah satu kriteria:
    • merupakan Perseroan Terbuka; 
    • bidang usaha yang berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat;
    • mengeluarkan surat pengakuan utang;
    • memiliki jumlah aktiva atau kekayaan paling sedikit Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah); atau
    • merupakan debitur yang laporan keuangan tahunannya diwajibkan oleh bank untuk diaudit.
  2. Perusahaan asing yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian; atau,
  3. Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perusahaan Daerah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Penyampaian laporan keuangan yang telah diaudit wajib dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.

Pages :12Next

Posting Komentar

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.