Tau gak ? Bagaimana Cara Kantor Pajak Menghitung Penghasilan Kena Pajak

Awak Media
Tau gak ? Bagaimana Cara Kantor Pajak Menghitung Penghasilan Kena Pajak
Bagaimana Cara Kantor Pajak Menghitung Penghasilan Kena Pajak

Tau gak ? Bagaimana Cara Kantor Pajak Menghitung Penghasilan Kena Pajak

Bagaimana Cara Kantor Pajak Menghitung Penghasilan Kena Pajak

Ada pertanyaan bagaimana kantor pajak menghitung pendapatan kena pajak jika wajib pajak tidak memiliki pembukuan yang tepat, lalu bagaimana kantor pajak dapat mengidentifikasi pendapatan dari wajib pajak atau perusahaan?

Jawabannya adalah Kantor pajak akan menggunakan metodologi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan no. 15/2008 (berlaku mulai 12 Februari 2018).

Pengaturan ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang wajib melakukan Pencatatan dan Pembukuan. Peraturan tersebut mengatur bahwa selama pemeriksaan pajak jika Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya melakukan Pencatatan atau Pembukuan yang menyebabkan Pendapatan Bruto ("Pendapatan") yang sebenarnya tidak teridentifikasi, Kantor Pajak akan menghitung Pendapatan dengan metode lain.

Metodologi yang diperkenankan adalah sebagai berikut: Transaksi Tunai dan Non Tunai; Sumber dan Penggunaan Dana; Satuan dan / atau Volume; Perhitungan Biaya Hidup; Peningkatan Kekayaan Bersih; Pemberitahuan atau Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak sebelumnya; Proyeksi Nilai Ekonomi; dan Perhitungan Rasio.

Peraturan tersebut hanya menjelaskan metodologi perhitungan pendapatan secara umum sedangkan ketentuan rincian perhitungan teknis dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (“Ditjen Pajak”).

Sebelum berlakunya Kemenkeu ini, dalam hal ini (Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya melakukan Pencatatan atau Pembukuan), ada kemungkinan penghitungan Pendapatan dilakukan secara tidak konsisten yang dapat menyebabkan dasar pengenaan pajak menjadi lebih tinggi atau lebih rendah dari yang seharusnya. Peraturan ini dapat dibilang sebagai solusi bagi pemeriksa pajak dalam menjalankan tugasnya.

Ada kemungkinan metode dalam Regulasi tersebut tidak tepat untuk diterapkan, atau ada metode lain di luar itu yang lebih tepat untuk diterapkan. Peraturan ini hanya menyebutkan metodologi yang dapat diterapkan, tetapi tidak mengatur apakah mungkin juga dilakukan kombinasi dari lebih dari satu metode sesuai dengan kondisi yang terjadi pada Wajib Pajak.

Ada kemungkinan bahwa setiap metode akan menghasilkan pendapatan yang berbeda. Oleh karena itu, perlu diperjelas ketentuan soal metode apa yang akan menghasilkan pendapatan yang paling mendekati jumlah pendapatan sebenarnya.

-------

Mikail Jaman, Ak, M.Ak, CPA, CA, CPI - Partner at TGS AU Partners

Email: mj@au-partners.com Tel: +62(21)8319609

 

Disclaimer: The writer takes no responsibility to the readers for the use of the content in this publication in any action/decision on business activities, further specific analysis of the condition of your organization/personal tax shall be required.

Sumber TGS AU Partners.

Posting Komentar

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.
-->